SuaraSumut.id - Berikut ini aturan baru naik pesawat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang. Kini pelaku perjalanan udara di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang mulai saat ini Kamis (3/3/2022) wajib mengisi penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).
Penumpang pesawat nantinya diminta mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Manajer of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar menyebutkan, sejauh ini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang baik offline maupun online (Sosial Media Kemenkes) terkait hal tersebut.
"Sebelumnya, e-HAC tersebut diisi oleh penumpang pesawat setelah tiba di tempat tujuan," kata Chandra Gumilar, Kamis.
Selanjutnya alur baru penerbangan untuk implementasi Pedulilindung yang baru di Bandara Kualanamu pada hari Kamis, 03 Maret 2022 akan dilakukan monitoring.
"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara dan Pemangku Kepentingan Bandara Kualanamu terus memonitor penggunaan e-HAC agar berjalan dengan lancar," ucap Chandra.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. (Antara)
Baca Juga: Bandara Radin Inten II Wajibkan e-HAC sebagai Syarat Penerbangan Domestik
Berita Terkait
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
Baik Bagi Jiwa, Kemenkes Paparkan Puasa Ramadan Bisa Redakan Stres dan Kesehatan Mental
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026