Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Maret 2022 | 15:53 WIB
Personel Brimob Polda Sumut mengawal vaksin Sinopharm di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [dok: Humas Brimob Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Berikut ini aturan baru naik pesawat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang. Kini pelaku perjalanan udara di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang mulai saat ini Kamis (3/3/2022) wajib mengisi penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).

Penumpang pesawat nantinya diminta mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Manajer of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar menyebutkan, sejauh ini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang baik offline maupun online (Sosial Media Kemenkes) terkait hal tersebut.

"Sebelumnya, e-HAC tersebut diisi oleh penumpang pesawat setelah tiba di tempat tujuan," kata Chandra Gumilar, Kamis.

Selanjutnya alur baru penerbangan untuk implementasi Pedulilindung yang baru di Bandara Kualanamu pada hari Kamis, 03 Maret 2022 akan dilakukan monitoring.

"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara dan Pemangku Kepentingan Bandara Kualanamu terus memonitor penggunaan e-HAC agar berjalan dengan lancar," ucap Chandra.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. (Antara)

Baca Juga: Bandara Radin Inten II Wajibkan e-HAC sebagai Syarat Penerbangan Domestik

Load More