Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 09 Maret 2022 | 10:41 WIB
Ilustrasi tabung oksigen. (iStockphoto/Toa55/Getty Images)

SuaraSumut.id - Pemkot Medan dan RSUD Pirngadi Medan digugat Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan terkait kasus dugaan tabung oksigen kosong yang sempat viral.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan terdaftar 31 Agustus 2021. Hingga saat ini sidang sudah dilakukan belasan kali. Selain itu, juga telah dilakukan upaya mediasi namun tidak berhasil.

Kuasa hukum penggungat Themis Simare Mare mengatakan, gugatan yang dilakukan bukanlah semata-mata mengenai uang, namun menuntut itikad baik dari Pemkot Medan dan RSUD Pirngadi untuk meminta maaf kepada kliennya.

"Sebenarnya simple saja, namun baik pihak rumah sakit maupun Wali Kota belum ada yang mendatangi keluarga sesuai dengan janji yang mereka ucapkan ke media. Kami mengupayakan sebelum masuk ke gugatan ini dengan melakukan undangan sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Membanggakan, Kemensos Raih Penghargaan Menteri PANRB, Predikat Sangat Baik Dalam Pelayanan Publik

"Kita tekankan ini bukan masalah materi, tapi itikad baik karena keluarga almarhum ini merasa terzalimi. Pelayanan rumah sakit yang tidak maksimal jadi seolah-olah karena memakai biaya pinsos jadi mereka merasa tidak dipedulikan. Kami mohon juga ini agar menjadi masukan dan dibenahi," tukasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari viral video yang memperlihatkan seorang pria marah kepada petugas di rumah sakit Pirngadi Medan.

Diduga pria itu marah karena lantaran petugas memberikan tabung oksigen kosong kepada pasien. Dalam video juga disebutkan bahwa gara-gara hal itu pasien  meninggal dunia.

Load More