Suhardiman
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:43 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang YouTuber asal Bengkalis, MFL (24) terpaksa berurusan dengan polisi. MFL ditangkap karena diduga mencabuli siswi SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

"MFL ditangkap Selasa 8 Maret 2022 atas laporan dari ibu korban. MFL menyetubuhi korban sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, Rabu (9/3/2022).

Diketahui, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian menemui korban pada 25 Februari 2022 lalu.

Pelaku lalu mengajak korban ke hotel tempatnya menginap. Di sana pelaku menyuruh rekannya untuk pergi untuk meninggalkan mereka berdua. Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayunya.

Baca Juga: Unggah Video Dance Practice 'INVU', Taeyeon Bikin Fans Terkesima

"Korban dari rumah dibawa ke hotel. Di sana korban diajak nonton film porno dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali," paparnya.

Pelaku mengaku akan akan menikahi korban. Ia membawa korban ke Bengkalis dan tinggal di rumah kontrakannya. Pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Korban menolak, tetapi pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan suami istri," katanya.

Perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakuka penyelidikan dan penangkapan.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Polisikan 10 Orang Kasus Pencopotan Papan Nama Muhammadiyah di Banyuwangi, Abdul Mu'ti: Jalan Penyelesaian yang Elegan

Kontributor : Budi warsito

Load More