Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 14 Maret 2022 | 18:37 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Cimahi. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Seorang pria duda berinisial MH (43) asal Nias Selatan, Sumatera Utara, diringkus jajaran Polresta Cimahi. Dia diduga mencabuli gadis berinisial SM (16), anak dari pacarnya yang berstatus janda.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan di daerah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak tiga tahun terakhir atau saat korban masih berusia 13 tahun.

Semula, tersangka MH memacari ibu korban. Lantas, karena tergoda dengan anaknya, dia pun melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan uang sebesar Rp 300 ribu. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.

“Tersangka pacaran sama ibunya selama 3 tahun lebih. Selain pacaran sama ibunya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak ibu tersebut,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Bejat! Duda Ini Tega Jadikan Anak Kekasihnya sebagai Budak Seks

Selama pacaran, kata Imron, pelaku juga membiayai hidup ibu korban. Akhirnya, aksi bejat itu terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun menjadi budak seks pacar ibunya sendiri.

Pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Pelaku akhirnya diringkus dan kini mendekam di sel Polresta Cimahi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pasca Gempa Nias Selatan, BMKG Ungkap 16 Kali Gempa Rusak Segmen Mentawai

Load More