Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:22 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

SuaraSumut.id - Propam Polda Sumut memeriksa dua orang oknum polisi diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Kedua oknum polisi itu berinisial MP dan NS.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

"Kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti 2,68 gram sabu," katanya.

Akala menjelaskan, penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya RRM alias Karlo, Kamis (10/2/2022). Saat ini Karlo sedang ditahan di Tahanan Mako Polres Toba.

Baca Juga: Ayo Piknik! Meski Sejumlah Daerah Rawan Bencana, Wisata di Jawa Tengah Dipastikan Tetap Buka

"Yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika," tegasnya.

Pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat narkoba sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Marc Marquez akan Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka Besok, Ini Agendanya

Load More