Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:55 WIB
Satpol PP tertibkan PKL di Medan. [ist]

SuaraSumut.id - Satpol PP melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (16/3/2022).

Penertiban itu dilakukan karena beberapa pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan petugas.

Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Para pedagang tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Lapak dagangan yang ditertibkan itu menjual rokok, makanan, juga minuman.

Salah seorang petugas, DJ Tamba mengatakan, ada empat lapak yang ditertibkan. Rinciannya dua lapak dagangan berbentuk tenda semi permanen dan dua merupakan kios.

Baca Juga: Mirip Nagita Slavina, Nada Azka Mengaku Tak Ingin Jadi Tenar

Para pedagang memohon agar petugas tidak membawa tenda maupun kios itu. Permohonan pedagang ini diterima dengan syarat para pedagang kali lima itu tidak lagi melanggar aturan.

"Kita akan terus memantau lokasi ini. Kita berharap para pedagang tidak lagi membuka lapaknya di atas trotoar jalan ini," tukasnya.

Load More