Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 Maret 2022 | 16:32 WIB
Kejari Binjai musnahkan barang bukti narkoba. [Ist]

SuaraSumut.id - Kejari Binjai memusnahkan barang bukti narkoba, berupa ganja, sabu dan pil ekstasi dari 125 kasus yang telah inkrah, Rabu (16/3/2022).

Pemusnahan sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 34,68 gram sabu, 70 butir pil ekstasi, 706,65 gram ganja, 13 unit ponsel, dan dua bilah pisau," kata Kejari Binjai, Husein Atmaja, melansir digtara.com--jaringan suara.com.

Husein menerangkan, saat ini Binjai menjadi peringkat satu dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Sumatera Utara.

Baca Juga: Menguat 1,07Persen, IHSG Ditutup Perkasa di Posisi 6.992

"Karena itu kami sangat berharap agar anggaran rehabilitasi pengguna narkoba dapat ditampung. Sehingga volume terpidana penyalahguna narkoba di lembaga pemasyarakatan dapat berkurang," katanya.

Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu, sangat sepakat dengan penindakan terhadap penyalahguna narkoba di wilayah hukum Kota Binjai.

"Secara pribadi saya yakin, untuk memberantas narkoba sulit dilakukan, bahkan hampir tidak bisa diberantas. Sebab, para pelaku memiliki berbagai cara untuk menyeludupkan barang haram tersebut," tukasnya.

Load More