Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:33 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (kades). Oknum polisi Briptu S ditangkap bersama rekannya yang merupakan anggota LSM.

"Ada dua orang yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Keduanya disebut bekerja sama dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Limbong, bernama Warsiadi.

Penangkapan Briptu S dan rekannya dilakukan saat mereka tengah berada di salah satu rumah makan di Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim dan Kembalikan Tas Pemberian Doni Salmanan, Atta Halilintar: Belum Pernah Dipakai

"Diamankan Kamis 10 Maret 2022. Barang bukti uang senilai Rp 5 juta," katanya.

Kekinian oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut itu tengah menjalani pemeriksaan di Propam. Untuk kasus dugaan pemerasan itu sendiri masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga: Horor! Jude Bellingham Cedera Kepala Hingga Sempat Tak Sadarkan Diri, Laga Mainz vs Dortmund Ternoda

Load More