SuaraSumut.id - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.
Baca Juga: 6 Gaya Kocak Adam Suseno Suami Inul Daratista, Jadi Pawan Hujan hingga Prajurit Korea
Tatan mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif.
"Saat pemeriksaan sebagai saksi mereka hadir. Saat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan.
Tatan mengatakan, kedelapan tersangka tersebut berstatus wajib lapor.
"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.
Selain tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, kata Tatan, pihaknya juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka.
Baca Juga: Dicoret dari Fenerbahce, Mesut Ozil Segera Merapat ke Rans Cilegon FC?
"Tidak (dicekal)," ungkapnya.
Tatan menyampaikan pemeriksaan terhadap delapan tersangka berlangsung maraton mulai dari Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi.
"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng itu," jelasnya.
Tatan mengatakan, pihaknya sudah mengambil keterangan terhadap delapan tersangka.
"Ada beberapa tersangka kita ambil keterangan perkara TPPO, kemudian ada penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi.
Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, kata Hadi, ada dua orang, yaitu SP dan TS. Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam