Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 29 Maret 2022 | 09:59 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Meski sudah merasakan dinginnya jeruji besi penjara ternyata tidak membuat Putra Ananda (23) dan Fahrul Rozy Akbar (30) jera.

Begitu menghirup udara bebas, dua residivis beraksi melakukan kejahatan. Dalam aksinya, kedua pelaku mengajak temannya Zupriadi (35).

Ketiganya mencuri satu unit motor milik warga Desa Laut Dendang yang sedang terparkir di teras rumah, Sabtu (26/3/2022). Sontak saja korban yang kehilangan motornya membuat laporan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur PPKM Level 2, Sejumlah Pantai Dipadati Wisatawan Lokal

"Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan," katanya, Selasa (29/3/2022).

Dalam penangkapan itu, kata Firdaus, petugas menembak pelaku Putra dan Fahrul Rozy.

"Keduanya melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki kedua pelaku," kata Firdaus.

Dari pemeriksaan, Firdaus mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mematahkan stang motor korban lalu membawanya kabur.

"Motif mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," jelasnya.

Baca Juga: 6 Selebriti Pria Korea yang Akan Segera Selesai Wajib Militer, Ada Chen EXO!

Petugas menyita barang bukti satu unit motor milik korban, satu unit motor milik pelaku dan satu unit ponsel.

"Pelaku Putra merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Sedangkan Fahrul Rozi residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2019," katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More