Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 20:09 WIB
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

SuaraSumut.id - Pusat Studi Hak Azasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) memberikan pandangannya terkait tidak ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Peneliti Pusham Unimed, Quadi Azam mengatakan, mestinya Polda Sumut menahan para tersangka demi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kalau soal delapan tersangka tidak ditahan (karena) kooperatif ini subjektif penyidik dan penyelidik. Harusnya petugas memastikan tujuan hukum bukan hanya keadilan, tapi juga soal kemanfaatan dan kepastian," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (30/3/2022).

Quadi menjelaskan, mengapa publik meminta setiap pelaku kejahatan untuk ditahan, karena ditafsirkan sebagai upaya kepastian hukum tersebut.

Baca Juga: Yayasan Tifa: RUU PDP Harus Atur Tentang Otoritas PDP yang Independen dan Tunggal

"Bahwasanya hukum itu pasti ketika pelaku itu ditahan," ungkapnya.

Quadi berpandangan ketika tersangka kejahatan tidak ditahan maka dapat melunturkan kepastian hukum di mata masyarakat.

"Maka publik akan menilai ketika seseorang kooperatif tapi tidak ditahan, kepastian hukumnya menjadi luntur. Publik pasti menilai seperti itu, hukum menjadi luntur," katanya.

Quadi melanjutkan, potensi pelaku yang tidak ditahan dapat menghilangkan bukti dan mempengaruhi kesaksian-kesaksian peristiwa kejahatan.

"Pelaku dapat mempengaruhi kesaksian-kesaksian yang ada dalam perkembangan penyidikan, dan itu juga harus dipertimbangkan," ucapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya vs Borneo FC di BRI Liga 1 Segera Berlangsung

"Kooperatif bukan hanya soal itu tidak akan lari ataupun mau dipanggil dan lain sebagainya, tapi sejauh mana ia mampu atau berpotensi mempengaruhi seperti yang saya sampaikan (menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi)," sambungnya.

Menurut Quadi, mestinya polisi menahan para tersangka agar tidak menimbulkan multitafsir bagi khalayak.

"Kalau publik melihatnya karena ini memang menjadi isu nasional, bahkan disoroti internasional. Alangkah baiknya supaya tidak ada tafsir di publik maka penyidik menahan (tersangka)," katanya.

"Karena apa? Karena untuk mengurangi arus multitafsir soal kooperatif tadi dan juga mempertimbangkan bagaimana potensi delapan tersangka ini bisa menghilangkan bukti dan menyelewengkan atau mempengaruhi narasi narasi kesaksian. Harusnya ditahan kalau itu pertimbanganya," katanya.

Quadi menyampaikan, kasus kerangkeng manusia bukan hanya peristiwa tindak pidana murni. Ia menduga ada terjadi pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa ini saya anggap secara substantifnya, idealnya bukan pendekatan hukum pidana tapi juga penyidik bersama dengan Komnas HAM mengarahkan bagaimana (mengungkap) sisi aktor pelanggaran HAM," jelasnya.

Dirinya mendorong Komnas HAM untuk mengambil kasus tersebut.

"Supaya ini dijadikan sebagai upaya pendekatan hak azasi manusia yang lebih dominan di dalam peristiwa ini," pungkasnya.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More