SuaraSumut.id - Oknum polisi Bripka I yang menabrak pejalan kaki hingga tewas menggunakan mobil dinas di Tapanuli Utara (Taput), ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi yang bertugas di Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ini terancam enam tahun penjara.
"Bripka I selaku pengemudi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing, Selasa (5/4/2022).
Bripka I dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
Diberitakan, Bripka I menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas. Korban tewas berinisial MH (60). Dengan mengendarai mobil dinas, Bripka I disebut sedang pulang dari bertugas membawa vaksin Covid-19.
Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sibolga, Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/4/2022).
"Diduga karena ngantuk, capek dan lelah. Menabrak pejalan kaki hingga tewas," katanya.
Kendaraan yang dibawa Bripka I merupakan mobil dinas Polres Sibolga. Mobil itu awalnya datang dari Medan menuju Sibolga.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jawab Isu Selingkuh dengan Nita Gunawan, Apa Katanya?
Saat di lokasi kejadian, Bripka I disebut mengantuk. Mobil yang dikemudikan lari jalur dan menabrak pejalan kaki.
"Setelah menabrak korban, mobil baru berhenti usai menabrak teras depan rumah warga," katanya.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Kecelakaan Mengerikan di Siantar, Ibu dan Anak Tewas di TKP
-
Jelang Mudik Lebaran, Polisi Ungkap Alasan Jalur Pantura Cirebon Rawan Kecelakaan
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Arah ke Jakarta Macet Parah
-
Pakai Mobil Dinas, Oknum Polisi di Sumut Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China