SuaraSumut.id - Roslinda Pasaribu (60) ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut). Wanita lanjut usia (lansia) ini dibunuh oleh pelajar SMP.
Peristiwa terjadi pada 28 Januari 2022 lalu. Keluarga yang curiga dengan kematian korban, lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian membongkar makam dan melakukan autopsi terhadap jasad korban pada 1 April 2022.
"Petugas melakukan autopsi dan hasilnya korban mati tidak wajar," kata Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda Syawal Lolobako, Rabu (13/4/2022).
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati bahwa korban tewas karena dibunuh. Pada Rabu 6 April 2022, petugas menangkap AN (15) dan KN (15). Selain itu, petugas juga menangkap karyawan toko emas DL (24).
"Pelaku utama AN dan KN masih di bawah umur dan masih pelajar. Sedangkan DL sebagai penadah," katanya.
Dari keterangan pelaku, korban tewas setelah dicekik dan kepalanya dipukul AN menggunakan batu.
"Awalnya pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Hanya mau mencuri uang milik korban," ujarnya.
Saat itu, korban berada di luar rumah. KN bertugas mengawasi dan AN yang melakukan pencurian. Setelah pelaku mengambil uang dari lemari, ternyata korban masuk ke rumah.
AN langsung bersembunyi di kamar mandi. Korban berjalan ke kamar mandi hendak mencuci piring. Takut aksinya diketahui, AN mendorong korban hingga terjatuh. Ia juga mencekik leher korban.
Baca Juga: Ungkap Momen Bertemu UAS di Pekanbaru, Ustaz Ebit Lew: Beliau Matahari Hidayah
"Melihat korban tidak berdaya, pelaku mengambil satu bongkahan batu dan memukulnya ke kepala korban sebanyak dua kali," katanya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil cincin di jari korban dan uang Rp 1,7 juta. AN kemudian keluar dari rumah korban.
Pelaku AN dikenakan Pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 Tahun. Sedangkan KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk DL dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam