Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 19 April 2022 | 00:07 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi peringatan agar mobil dinas tidak dipakai untuk mudik Lebaran 2022.

Jika ada ASN di lingkungan Pemkot Medan yang kedapatan memakai mobil dinas akan dijatuhi sanksi.

"Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas bukan untuk mudik," kata Bobby melansir Antara, Selasa (19/4/2022).

"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Naikkan Tarif Listrik Tahun Ini, Berdampak Besar untuk Rakyat Kecil

Seperti tahun sebelumnya, Bobby juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri.

"Imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya tidak boleh dibawa mudik," katanya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut, pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022.

Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: BMKG Luncurkan Sistem Informasi Cuaca Maritim untuk Transportasi Laut Lebih Aman

Load More