SuaraSumut.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh, inisial NF dan YM ditangkap karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus ini terungkap saat NF membeli handphone milik korban M Ikhsan seharga Rp 6,5 juta.
Usai mereka bertransaksi, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterimanya palsu. Dirinya kemudian membuat laporan polisi.
"Saat transaksi uang palsu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 23 lembar," katanya melansir Antara, Senin (25/4/2022).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos pelaku di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh.
"Saat itu keduanya tidak berada di rumah. Setelah dicari akhirnya pasutri itu diamankan di kawasan Keutapang, Aceh Besar," katanya.
Dalam pembuatan uang palsu, kata Ryan, pelaku menggunakan printer, kertas hvs, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.
"Peran istrinya ikut memberikan modal untuk membeli printer. Ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu itu," katanya.
Pelaku belajar cara membuat uang palsu melalui YouTube sejak tahun 2022. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil.
Baca Juga: Perjalanan Karir Duta Sheila On 7, Jadi Vokalis hingga Buka Restoran Pizza
"Ini pertamakalinya pelaku berhasil membuat uang palsu. Total yang sudah dicetak Rp 6 juta," jelasnya.
Mereka dikenakan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Peredaran Uang Palsu Menjelang Lebaran Mulai Marak di Cimahi
-
Beli Rokok di Warung Pakai Uang Palsu, Pemuda di Praya Ngaku Dapat dari Facebook
-
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran! Polisi: Sasar Pedagang Pasar Tradisonal Hingga Toko Kelontong
-
Jelang Idul Fitri, Polda Jateng Himbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu, Ini Cara Mengeceknya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika