SuaraSumut.id - Pabrik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai setop menampung Tandan Buah Segar (TBS). Hal ini dikarenakan kurangnya permintaan minyak mentah dan pasokan dari agen pengepul melimpah.
"Sejak Sabtu 14 Mei 2022 bisnis agen pembayar surat pesanan (SP) kami tutup sementara karena pasokan TBS ke pabrik saat ini cukup melimpah " kata Humas PMKS PT Mon Jambe-Abdya, Kalmi melansir Antara, Senin (16/5/2022).
Penutupan sementara pembelian dilakukan karena antrian mobil pengangkut kelapa sawit saat ini cukup panjang. Jika diteruskan dikwatirkan ruas jalan di depan pabrik menjadi tergangu dan menghambat transportasi warga.
"Kami tutup untuk tiga atau empat hari saja. Tapi kalau TBS yang sedang antrian itu tetap kita tampung supaya buah sawit tidak busuk di pabrik. Jika proses bongkar muat selesai, Insya Allah Selasa 17 Mei 2022 kita buka lagi," katanya.
Pihaknya tetap menampung TBS petani Abdya meskipun harga Crude Palm Oil (CPO) di dalam negeri saat ini tengah tidak menentu akibat kebijakan pemerintah melarang eksport CPO ke luar negeri.
"Kalau pabrik lain sudah empat hari lalu tutup. Ada yang alasannya sedang rusak. Ada juga yang bilang tangki minyak penuh. Pokoknya seribu alasan TBS masyarakat tidak diterima. Makanya pasokan buah ke pabrik kita membludak, antrian mobil jadi panjang," tukasnya.
Berita Terkait
-
Harga TBS Tak Stabil, Ini Suara Pedagang Pengepul dan Petani Sawit
-
34 Petani Mukomuko Ditangkap Polisi, Sebagian Sedang Panen TBS Kelapa Sawit, Forum Kades Pertanyakan Dasar Penangkapan
-
Dua Pekan Ekspor CPO Dilarang, Petani Sawit Sumsel: Harga TBS Kian Anjlok, Penuh Ketidakpastian
-
Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
-
Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop
-
Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M
-
Maling AC di Medan Ditangkap Usai Beraksi, Nekat Mencuri karena Narkoba
-
7 Cara Pakai AC agar Tidak Boros Listrik, Rumah Tetap Sejuk dan Tagihan Lebih Aman