SuaraSumut.id - Sebanyak 257 narapidana di Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi pada Hari Raya Waisak Tahun 2022. Dari jumlah itu, tiga orang langsung bebas, Senin (16/5/2022).
"254 napi mendapat remisi khusus sebagian (RK I) dan tiga napi mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno melansir Antara.
Napi yang berhak untuk memperoleh remisi, yaitu berkelakuan baik. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2022.
Untuk tindak pidana terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Tindak pidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.
Ia menjelaskan, jumlah narapidana di Sumatera Utara sebanyak 35.317 orang.
Rinciannya napi pria 25.507 orang dan napi wanita 1.177 orang. Sedangkan tahanan pria 8.281 orang dan tahanan wanita 352 orang.
"Narapidana beragama Buddha 498 orang. Rinciannya napi 368 orang dan tahanan 130 orang," tukasnya.
Baca Juga: Ketum Partai Pelita: Lahir dari Rahim Tokoh Muhammadiyah, Partai Ini Inklusif dari Berbagai Kalangan
Berita Terkait
-
Hari Raya Waisak, 9 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Dapat Remisi
-
Sebanyak 108 Narapidana Beragama Budha di Kepri Dapat Remisi di Hari Waisak
-
23 Narapidana Buddha di Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
-
Ribuan Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Negara Hemat Anggaran Makan Napi Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi