SuaraSumut.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Anthony terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).
Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony melalui kuasa hukumnya.
Hakim menyatakan sprindik penyidik Polresta Medan tidak sah. Selain itu, membatalkan penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," kata hakim melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Kuasa hukum pemohon, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata pria yang akrab disapa Ibey ini.
Ibey mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari laporan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
"Apalagi penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony," tukasnya.
Baca Juga: Ferrari Disinyalir Siapkan Pesaing Lamborghini Urus, Begini Bocorannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari
-
Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan