SuaraSumut.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Anthony terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).
Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony melalui kuasa hukumnya.
Hakim menyatakan sprindik penyidik Polresta Medan tidak sah. Selain itu, membatalkan penetapan tersangka.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," kata hakim melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Kuasa hukum pemohon, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata pria yang akrab disapa Ibey ini.
Ibey mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari laporan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
"Apalagi penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony," tukasnya.
Baca Juga: Ferrari Disinyalir Siapkan Pesaing Lamborghini Urus, Begini Bocorannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang