Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 31 Mei 2022 | 10:41 WIB
Ilustrasi tersangka. [Shutterstock]

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) Subs 406 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tukasnya.

Load More