Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 31 Mei 2022 | 11:37 WIB
Anak Curi Ponsel Ibu Kandung Dibebaskan. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi membebaskan anak mencuri ponsel ibu kandung di Rejang Lebong, Bengkulu. AS dibebaskan melalui restorative justice.

AS ditangkap pada Rabu 25 Mei 2022 di Kelurahan Siring, Kecamatan Curup Tengah. AS ditangkap usai mencuri ponsel ibunya pada 16 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, peristiwa berawal saat korban tengah memasak di dapur.

Ia meletakkan ponselnya di atas lemari dalam kamar. Namun tidak lama berselang ponsel tersebut hilang.

Baca Juga: Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!

"Awalnya orang tua pelaku kehilangan handphone dan belum tahu siapa pelakunya. Setelah diselidiki dan didapati bahwa yang mengambil ponsel adalah anak kandungnya," katanya melansir Antara, Selasa (31/5/2022).

Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AS.

Dalam kasus ini, kata Sampson polisi menerapkan Peraturan Polri (Perpol) No.8/2021 tentang Restorative Justice.

"Kasusnya memenuhi persyaratan untuk dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan korban sudah mencabut laporannya," ujarnya.

Korban dan AS sepakat berdamai, serta penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Baca Juga: Chandrika Chika Bikin Video Bareng Mamanya, Netizen Sorotin Wajahnya

Setelah mendapatkan keadilan restoratif dan sebelum pulang ke rumah, AS sujud minta ampun kepada kepada ibunya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Load More