SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam perusahaan atau korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 sampai 2021.
Keenam perusahaan itu adalah PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan peranan dari keenam perusahaan tersebut.
Masing-masing perusahaan mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka dengan inisial BHL.
Untuk meloloskan proses impor tersebut, tutur Supardi melanjutkan, tersangka BHL dan T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka Tahan Banurea atau TB yang menjabat sebagai Kasubag TU Direktorat Impor Periode 2017-2018.
Hal itu dilakukan oleh BHL dan T untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean, seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.
Adapun sejumlah perusahaan BUMN yang disebutkan oleh Supardi dalam penjelasannya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam Tersangka Korporasi," kata Supardi, melansir Antara, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam tersangka dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh keenam Tersangka Korporasi.
"Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, keenam tersangka perusahaan menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing," tuturnya.
Baca Juga: Muhammad Ridwan Balik ke Persik Kediri Usai Perkuat Timnas U-23 di SEA Games
Perbuatan keenam tersangka perusahaan menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri, atau kerugian perekonomian negara.
Perbuatan yang dilanggar oleh keenam Tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan.
Akibat perbuatannya keenam tersangka perushaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perusahaan itu juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Terjerat Korupsi, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
-
Sidang Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Sangkal Dakwaan JPU
-
Eks Napi Korupsi, Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Publik Ramai-ramai Beri Komentar Menohok
-
Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi
-
Tambah 28 Personel Baru, KPK: Untuk Maksimalkan Pemberantasan Korupsi Melalui Strategi Penindakan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy