SuaraSumut.id - Penanganan terhadap perbudakan modern yang dialami buruh migran Indonesia, khususnya anak buah kapal (ABK) pencari ikan di kapal asing belum dilakukan secara maksimal oleh pemerintah Republik Indonesia.
Hal itu berdampak banyaknya pekerja migran yang belum dan tidak mendapat hak mereka. Seperti gaji yang tertunda meski sudah bekerja berbulan-bulan.
Hal ini terungkap saat diskusi dengan tema "Perbudakan Modern di Laut dan Perikanan Ilegal, Apa yang Bisa Publik Lakukan?" usai nonton bareng film 'before You Eat' di gedung perpustakaan UMA, Rabu (8/6/2022).
Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan, dalam hal pekerja migran khususnya ABK kapal ikan asing, pemerintah harus benar-benar menerapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang pekerja migran Indonesia.
"Pemerintah belum maksimal dalam menuntaskan masalah pekerja migran ABK kapal ini. Dalam sisi ini, pemerintah seperti tidak memberikan perhatian kepada warga negaranya. Harus ada perhatian sosial, dan perlawanan sosial untuk mengentaskan masalah ini," katanya.
Saat ini, kata Dedi, regulasi yang ada sudah memenuhi hak seluruh pekerja migran kita. Namun faktanya, negara tidak bisa hadir sepenuhnya pada semua posisi untuk membela rakyatnya. Serta menerapkan Undang-Undang yang yang sudah di buat sedemikian rupa.
"Selain itu harus dilakukan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui detail tentang apa yang mereka terima dan lakukan saat memutuskan diri untuk menjadi pekerja migran," ujarnya.
Wakil Rektor III Universitas Medan Area, DR Rizkan Zulyadi menjelaskan, selain menerapkan UU Nomor 18 tahun 2017, para penegak hukum juga harus aktif dan benar-benar menjaga kedaulatan negara di laut.
"Kita harus bicara hukum ini. Kalau manusianya sudah benar, pasti sistemnya benar," tegasnya.
Baca Juga: Ini 5 Ruas Jalan Tol yang Akan Uji Coba Transaksi Nirsentuh
Perwakilan dari Greenpeace Indonesia yang juga merupakan executive producer dari film 'Before You Eat', Ariesyah Nasution menjelaskan, film ini menghadirkan fakta sebenarnya.
"Selain para agen yang hanya memberikan janji-janji manis terhadap para ABK, mereka yang menjadi korban perbudakan kapal ikan asing juga harus membayar banyak uang untuk meloloskan berkas mereka, agar mereka bisa bekerja ke luar negeri, dengan harapan bisa mengubah ekonomi keluarga," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kehabisan Waktu, Korban Perbudakan Seks Masa Kolonial Jepang Cari Keadilan
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Perwira Polisi Terduga Pelaku Perbudakan Seksual Dihukum Berat
-
Pastor Pelaku Perbudakan Seksual Masih Memimpin Misa yang Dihadiri Anak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja