SuaraSumut.id - Penanganan terhadap perbudakan modern yang dialami buruh migran Indonesia, khususnya anak buah kapal (ABK) pencari ikan di kapal asing belum dilakukan secara maksimal oleh pemerintah Republik Indonesia.
Hal itu berdampak banyaknya pekerja migran yang belum dan tidak mendapat hak mereka. Seperti gaji yang tertunda meski sudah bekerja berbulan-bulan.
Hal ini terungkap saat diskusi dengan tema "Perbudakan Modern di Laut dan Perikanan Ilegal, Apa yang Bisa Publik Lakukan?" usai nonton bareng film 'before You Eat' di gedung perpustakaan UMA, Rabu (8/6/2022).
Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan, dalam hal pekerja migran khususnya ABK kapal ikan asing, pemerintah harus benar-benar menerapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang pekerja migran Indonesia.
"Pemerintah belum maksimal dalam menuntaskan masalah pekerja migran ABK kapal ini. Dalam sisi ini, pemerintah seperti tidak memberikan perhatian kepada warga negaranya. Harus ada perhatian sosial, dan perlawanan sosial untuk mengentaskan masalah ini," katanya.
Saat ini, kata Dedi, regulasi yang ada sudah memenuhi hak seluruh pekerja migran kita. Namun faktanya, negara tidak bisa hadir sepenuhnya pada semua posisi untuk membela rakyatnya. Serta menerapkan Undang-Undang yang yang sudah di buat sedemikian rupa.
"Selain itu harus dilakukan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui detail tentang apa yang mereka terima dan lakukan saat memutuskan diri untuk menjadi pekerja migran," ujarnya.
Wakil Rektor III Universitas Medan Area, DR Rizkan Zulyadi menjelaskan, selain menerapkan UU Nomor 18 tahun 2017, para penegak hukum juga harus aktif dan benar-benar menjaga kedaulatan negara di laut.
"Kita harus bicara hukum ini. Kalau manusianya sudah benar, pasti sistemnya benar," tegasnya.
Baca Juga: Ini 5 Ruas Jalan Tol yang Akan Uji Coba Transaksi Nirsentuh
Perwakilan dari Greenpeace Indonesia yang juga merupakan executive producer dari film 'Before You Eat', Ariesyah Nasution menjelaskan, film ini menghadirkan fakta sebenarnya.
"Selain para agen yang hanya memberikan janji-janji manis terhadap para ABK, mereka yang menjadi korban perbudakan kapal ikan asing juga harus membayar banyak uang untuk meloloskan berkas mereka, agar mereka bisa bekerja ke luar negeri, dengan harapan bisa mengubah ekonomi keluarga," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kehabisan Waktu, Korban Perbudakan Seks Masa Kolonial Jepang Cari Keadilan
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Komnas HAM Beberkan Fakta Praktik Kerja Paksa dan Perbudakan di Kerangkeng Terbit
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Perwira Polisi Terduga Pelaku Perbudakan Seksual Dihukum Berat
-
Pastor Pelaku Perbudakan Seksual Masih Memimpin Misa yang Dihadiri Anak
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya