Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 21 Juni 2022 | 11:33 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria yang nekat merampok tas milik korban Siwan Berutu (27) warga Kecamatan Sidikalang. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial K (42) dan HT (41).

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, peristiwa bermula saat korban berhenti di seputaran Jalan AH Nasution.

Tiba-tiba korban dipepet salah satu mobil. Pelaku lalu turun dan langsung memukuli korban.

"Pelaku mengambil tas berisi uang Rp 60 juta milik korban dan melarikan diri," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Ingatkan Kader PDIP Tak Terjebak Zona Nyaman, Megawati: Yang Tak Setuju, Silakan Mundur

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Delitua. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

"Petugas menemukan mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Pemilik mobil menerangkan pelaku menghubunginya hendak merental mobil," ujarnya.

Dari informasi itu petugas kemudian menangkap K di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HT di kawasan Kecamatan Medan johor.

Baca Juga: Pengalaman Belanja di Toko Grosir Ragil Wangi, Purbalingga

"Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Selain itu, petugas memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri," katanya.

Load More