SuaraSumut.id - Eksekusi D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan diwarnai kericuhan, Rabu (13/7/2022). Kericuhan ini terjadi karena adanya perlawanan dari sejumlah massa yang menolak eksekusi.
Polisi yang melakukan pengawalan bertindak tegas dengan mengamankan massa yang mencoba menghalangi proses eksekusi.
"Bawa (amankan), bawa yang menghalangi," kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis lewat pengeras suara.
Personel yang mendapat aba-aba langsung menarik sejumlah pria yang dianggap menghambat proses eksekusi.
Sejumlah massa yang menolak terluka karena bentrok dengan polisi. Bahkan, polisi memiting dan menarik warga masuk ke dalam mobil polisi.
"Jangan dipukul, jangan dipukul," ujar salah seorang personel Provost Polrestabes.
Selanjutnya, proses eksekusi bisa berjalan. Barang-barang yang berada di dalam kafe dikeluarkan.
Pantauan SuaraSumut.id di lokasi, eksekusi ini membuat ruas Jalan Sisingamangaraja Medan persisnya di depan kafe mengalami kemacetan.
Ketua Tim Juru Sita PN Medan, Darwin mengatakan ekseskusi ini berdasarkan penetapan nomor 33/eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
Baca Juga: Aksi Kebut-kebutan Bus Viral di IG, Jalan Zig-zag sampai Lawan Arah: Penumpang Pasrah
Ia mengklaim, atas putusan itu pihak termohon sudah melakukan gugatan namun Darwin mengklaim gugatan termohon ditolak.
"Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon eksekusi dalam hal ini pak John Robert jadi semua sudah ditolak," katanya.
Sebelumnya, Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta perlindungan hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kuasa hukum Jonni Silitonga mengatakan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 telah disampaikan akhir pekan lalu.
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut. Klien kami merasa dizolimi tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara," katanya, Selasa (12/7/2022).
Hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
Berita Terkait
-
Rekor Pinalti Terpanjang 20 Pemain PSIS Semarang dan Bhayangkara FC Tos Tosan, Cantillana dan Salles Gagal Eksekusi
-
KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor
-
Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif
-
Ethiopia Dituding Eksekusi 7 Tentara dan 1 Warga Sipil Sudan, Mayatnya Dipamerkan ke Publik
-
Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Dorong-Mendorong Antara Lansia Alumni THHK Dengan Petugas Pengadilan Negeri
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih