SuaraSumut.id - Eksekusi D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan diwarnai kericuhan, Rabu (13/7/2022). Kericuhan ini terjadi karena adanya perlawanan dari sejumlah massa yang menolak eksekusi.
Polisi yang melakukan pengawalan bertindak tegas dengan mengamankan massa yang mencoba menghalangi proses eksekusi.
"Bawa (amankan), bawa yang menghalangi," kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis lewat pengeras suara.
Personel yang mendapat aba-aba langsung menarik sejumlah pria yang dianggap menghambat proses eksekusi.
Sejumlah massa yang menolak terluka karena bentrok dengan polisi. Bahkan, polisi memiting dan menarik warga masuk ke dalam mobil polisi.
"Jangan dipukul, jangan dipukul," ujar salah seorang personel Provost Polrestabes.
Selanjutnya, proses eksekusi bisa berjalan. Barang-barang yang berada di dalam kafe dikeluarkan.
Pantauan SuaraSumut.id di lokasi, eksekusi ini membuat ruas Jalan Sisingamangaraja Medan persisnya di depan kafe mengalami kemacetan.
Ketua Tim Juru Sita PN Medan, Darwin mengatakan ekseskusi ini berdasarkan penetapan nomor 33/eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
Baca Juga: Aksi Kebut-kebutan Bus Viral di IG, Jalan Zig-zag sampai Lawan Arah: Penumpang Pasrah
Ia mengklaim, atas putusan itu pihak termohon sudah melakukan gugatan namun Darwin mengklaim gugatan termohon ditolak.
"Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon eksekusi dalam hal ini pak John Robert jadi semua sudah ditolak," katanya.
Sebelumnya, Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta perlindungan hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kuasa hukum Jonni Silitonga mengatakan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 telah disampaikan akhir pekan lalu.
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut. Klien kami merasa dizolimi tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara," katanya, Selasa (12/7/2022).
Hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
Berita Terkait
-
Rekor Pinalti Terpanjang 20 Pemain PSIS Semarang dan Bhayangkara FC Tos Tosan, Cantillana dan Salles Gagal Eksekusi
-
KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor
-
Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif
-
Ethiopia Dituding Eksekusi 7 Tentara dan 1 Warga Sipil Sudan, Mayatnya Dipamerkan ke Publik
-
Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Dorong-Mendorong Antara Lansia Alumni THHK Dengan Petugas Pengadilan Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Rayakan Tahun Baru 2026 Lebih Hemat, Ini Promo Kuliner yang Wajib Dicoba
-
5 Studio Foto di Medan untuk Abadikan Momen Spesial dengan Hasil Profesional
-
3 Parfum untuk Malam Tahun Baru, Wangi Tahan Lama di Tengah Keringat dan Asap Pesta
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana