SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Narkoba itu dibawa lewat jalur laut untuk diedarkan di sejumlah wilayah di tanah air.
Dari penindakan ini, Polisi menangkap 14 orang kurir narkoba dengan barang bukti 30,8 kg sabu, 1996 butir pil ekstasi dan 10 kg ganja.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji mengatakan, pengungkapan ini merupakan rangkaian penindakan selama 37 hari terhitung dari bulan Juni hingga Juli 2022.
"Penindakan tindak pidana narkotika yang kita laksanakan kurang lebih selama 37 hari dari awal Juni sampai dengan 7 Juli 2022," katanya, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: PLN Gandeng KPK dalam Penguatan Digitalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Wisnu menyampaikan, 14 orang yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan narkotika yakni jaringan Malaysia - Indonesia (Aceh-Tanjung Balai-Medan).
Kemudian jaringan Tanjung Balai-Riau/Pekanbaru dan jaringan Medan-Jakarta.
"Modus yang digunakan mereka menjemput di perairan Selat Malaka Mereka melaksanakan serah terima di perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan didistribusikan menggunakan jalur darat," ungkapnya.
Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Sumut dan Riau. Para pelaku berinisial RC alias Ayang, DBS, wanita berinisial NAS, MA alias Olang, CW alias Angkhe. Kemudian tersangka MB, S, A, HU, AM, S, MH alias Raban, H alias Sani dan DJ alis Deri.
"Peran dari mereka adalah kurir. Yang menarik itu berawal dari pengungkapan 1 kg (Tanjung Balai) kemudian kita kembangkan ke wilayah Riau, kita kejar di mobil itu, kita temukan 14 kilogram lagi," ujar Wisnu.
Baca Juga: Baby Adzam, Anak dari Sule dan Natalie Holscher Sedang Sakit
"Rata-rata mereka mendapatkan upah Rp 10 hingga Rp 30 juta saat membawa narkoba ini," jelasnya.
Barang haram ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa daerah termasuk di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara
-
Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu