SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Narkoba itu dibawa lewat jalur laut untuk diedarkan di sejumlah wilayah di tanah air.
Dari penindakan ini, Polisi menangkap 14 orang kurir narkoba dengan barang bukti 30,8 kg sabu, 1996 butir pil ekstasi dan 10 kg ganja.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji mengatakan, pengungkapan ini merupakan rangkaian penindakan selama 37 hari terhitung dari bulan Juni hingga Juli 2022.
"Penindakan tindak pidana narkotika yang kita laksanakan kurang lebih selama 37 hari dari awal Juni sampai dengan 7 Juli 2022," katanya, Rabu (13/7/2022).
Wisnu menyampaikan, 14 orang yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan narkotika yakni jaringan Malaysia - Indonesia (Aceh-Tanjung Balai-Medan).
Kemudian jaringan Tanjung Balai-Riau/Pekanbaru dan jaringan Medan-Jakarta.
"Modus yang digunakan mereka menjemput di perairan Selat Malaka Mereka melaksanakan serah terima di perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan didistribusikan menggunakan jalur darat," ungkapnya.
Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Sumut dan Riau. Para pelaku berinisial RC alias Ayang, DBS, wanita berinisial NAS, MA alias Olang, CW alias Angkhe. Kemudian tersangka MB, S, A, HU, AM, S, MH alias Raban, H alias Sani dan DJ alis Deri.
"Peran dari mereka adalah kurir. Yang menarik itu berawal dari pengungkapan 1 kg (Tanjung Balai) kemudian kita kembangkan ke wilayah Riau, kita kejar di mobil itu, kita temukan 14 kilogram lagi," ujar Wisnu.
Baca Juga: PLN Gandeng KPK dalam Penguatan Digitalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
"Rata-rata mereka mendapatkan upah Rp 10 hingga Rp 30 juta saat membawa narkoba ini," jelasnya.
Barang haram ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa daerah termasuk di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Acak-acak Sarang Narkoba di Padang Bulan, 4 Pemadat Sabu Terciduk
-
Bangun Posko Pengawas Peredaran Narkoba di Kampung Boncos, Polisi: Petugas Jaga 24 Jam
-
Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar Narkoba Banyumas, Polisi Sita 400 Gram Sabu Senilai Rp 489 Juta
-
Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Bangun Posko di Kampung Boncos Jakarta Barat
-
Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam 14 Hari, Total Barang Bukti Ditaksir Capai Rp100 Juta
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?