SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Narkoba itu dibawa lewat jalur laut untuk diedarkan di sejumlah wilayah di tanah air.
Dari penindakan ini, Polisi menangkap 14 orang kurir narkoba dengan barang bukti 30,8 kg sabu, 1996 butir pil ekstasi dan 10 kg ganja.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji mengatakan, pengungkapan ini merupakan rangkaian penindakan selama 37 hari terhitung dari bulan Juni hingga Juli 2022.
"Penindakan tindak pidana narkotika yang kita laksanakan kurang lebih selama 37 hari dari awal Juni sampai dengan 7 Juli 2022," katanya, Rabu (13/7/2022).
Wisnu menyampaikan, 14 orang yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan narkotika yakni jaringan Malaysia - Indonesia (Aceh-Tanjung Balai-Medan).
Kemudian jaringan Tanjung Balai-Riau/Pekanbaru dan jaringan Medan-Jakarta.
"Modus yang digunakan mereka menjemput di perairan Selat Malaka Mereka melaksanakan serah terima di perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan didistribusikan menggunakan jalur darat," ungkapnya.
Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Sumut dan Riau. Para pelaku berinisial RC alias Ayang, DBS, wanita berinisial NAS, MA alias Olang, CW alias Angkhe. Kemudian tersangka MB, S, A, HU, AM, S, MH alias Raban, H alias Sani dan DJ alis Deri.
"Peran dari mereka adalah kurir. Yang menarik itu berawal dari pengungkapan 1 kg (Tanjung Balai) kemudian kita kembangkan ke wilayah Riau, kita kejar di mobil itu, kita temukan 14 kilogram lagi," ujar Wisnu.
Baca Juga: PLN Gandeng KPK dalam Penguatan Digitalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
"Rata-rata mereka mendapatkan upah Rp 10 hingga Rp 30 juta saat membawa narkoba ini," jelasnya.
Barang haram ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa daerah termasuk di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Acak-acak Sarang Narkoba di Padang Bulan, 4 Pemadat Sabu Terciduk
-
Bangun Posko Pengawas Peredaran Narkoba di Kampung Boncos, Polisi: Petugas Jaga 24 Jam
-
Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar Narkoba Banyumas, Polisi Sita 400 Gram Sabu Senilai Rp 489 Juta
-
Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Bangun Posko di Kampung Boncos Jakarta Barat
-
Polda DIY Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam 14 Hari, Total Barang Bukti Ditaksir Capai Rp100 Juta
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap