Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 18 Juli 2022 | 12:32 WIB
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraSumut.id - Kasus sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow membuat Nikita Mirzani bersuara. Nikita pun terang-terangan membela Putra Siregar dan Septia Siregar sebagai pemilik PS Glow.

Nikita sebaliknya menyerang bos MS Glow Shandy Purnamasari dan suaminya Gilang Juragan 99.

"Menurut gue yang bener itu adalah Putra Siregar dan Septia Siregar," kata Nikita, melansir Matamata.com, Senin (18/7/2022).

Nikita Mirzani kemudian menasihati reseler MS Glow. Nikita bilang mereka seharusnya hati-hati ketika memilih produk kecantikan untuk kembali dijual.

Baca Juga: Besaran Kalori Tteokbokki Serta tips Mengonsumsinya Agar Lebih Sehat

"Lain kali kalian sebagai reseler, kalian teliti dulu BPPOM, HAKI, legalitas dan lain-lain," ujar Nikita.

Ia mengatakan jangan hanya karena brand ambassador produk itu merupakan kalangan orang terkenal, mereka langsung tertarik untuk jadi reseler.

"Hey mereka (Brand Ambassador) itu cuma ambil duitnya, dibuang barangnya, sama seperti yang gue lakukan saat itu, gue ambil duitnya, gue injek barangnya, tertipu kan," ujar Nikita.

Ia minta Shandy Purnamasari agar tak menjadikan reselernya sebagai tameng di kasus sengketa merek. Nikita mulai terlihat sewot sendiri hingga membanting ponsel yang dipakai untuk merekamnya.

"Jangan berlindung di balik nama reseler, seolah-olah lu menciptakan lapangan kerja, lu lupa dapat duit dari mereka? Coba kalo dari awal legalitasnya dibenerin, ikutin prosedur, aturan berbisnis , kaga begini kan ya, gerombolan itu gue gedeg banget ama lu," ujar Nikita.

Baca Juga: 4 Manfaat yang Kamu Rasakan saat Menikah dengan Pasangan Seumuran

Aksi Nikita Mirzani membanting ponselnya membuat orang-orang di sekitar terdengar tertawa.

Akibatnya, Shandy Purnamasari dan para tergugat lainnya dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah uang. Kabarnya Shandy Purnamasari ajukan upaya kasasi terkait putusan tersebut.

Sebelum ini, Shandy Purnamasari lebih dulu ajukan gugatan di PN Niaga Medan. Pihaknya dimenangkan hakim dalam gugatan tersebut.

Load More