Suhardiman
Rabu, 20 Juli 2022 | 09:31 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terkait bentrok organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

Bentrokan yang terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 mengakibatkan salah seorang kader organisasi kepemudaan mengalami luka bacokan di bagian punggung dan tangan.

"Dua orang pelaku (penganiayaan) sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada SuaraSumut.id, Rabu (20/7/2022).

Junaidi mengatakan, kedua pelaku berinisial AD dan WB. Dari keduanya disita barang bukti satu buah anak panah dan satu bilah parang.

"Latar belakang penganiayaan ini karena penurunan atau perusakan spanduk," ungkap Junaidi.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," kata Junaidi.

Kronologi Bentrokan OKP

Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata Junaidi, pertikaian bermula pada Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan Maut, Pantang Kendorkan Kewaspadaan Saat Berhenti di Lampu Lalu Lintas

Saat itu korban dan empat rekannya sedang duduk di teras rumah korban berinisial SH. Tiba-tiba AD dan WB bersama beberapa orang lainnya mendatangi mereka.

"Para pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati SH dan rekannya," ujarnya.

Tanpa basa-basi AD melepaskan anak panah ke arah korban, tapi tidak kena. Cekcok pun terjadi.

"Kok, kau turunkan sepanduk kami, kau rusak," kata AD.

Mendengar itu korban SH menjawab pihaknya tidak ada menurunkan spanduk seperti yang dituduhkan.

"Mana ada ketua," jawabnya.

Load More