SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan konglomerat berinisial M. Direktur PT ACR ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BUMN di Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan M dalam perkara itu.
"M kemudian menjadi tersangka dan ditahan," kata Yos, Rabu (20/7/2022) malam.
Yos menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2011. Saat itu M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT KAYA berinisial CS seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Usai Finish Runner-up Piala Presiden 2022, Borneo FC Segera Tancap Gas Hadapi Liga 1
Seiring berjalannya waktu, PT KAYA mengajukan kredit modal kerja dan kredit konstruksi Yasa Griya di Bank dengan plafon Rp 39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence.
"Ini menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Yos.
Dalam proses pencairan kredit tersebut, kata Yos, diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.
"Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M," kata Yos.
M diduga melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi
"M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," katanya.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam