Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:23 WIB
Satpol PP Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol Medan. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Satpol PP membongkar reklame di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di persimpangan Jalan Palang Merah. Reklame yang dibongkar pada Selasa 19 Juli 2022, disebut melanggar peraturan dan ketentuan Kelurahan Hamdan.

Pembongkaran ini dilakukan untuk mewujudkan estetika kota sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Pembongkaran ini berjalan dengan baik dan lancar. Dengan menggunakan mobil tangga dan alat las, tim gabungan melakukan pembongkaran dan menurunkan reklame bermasalah tersebut.

Sekretaris Satpol PP Ardhani Syahputra mengatakan, lokasi berdirinya reklame merupakan ruas jalan yang di larang adanya pemasangan reklame.

Baca Juga: 4 Fenomena Media Sosial saat Ini, Akses Berita Viral!

"Dengan kegiatan penertiban ini diharapkan agar pihak advertising yang akan melakukan pemasangan reklame tetap mengikuti peraturan dan ketentuan," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Pihaknya menghimbau agar segera membongkar sendiri reklame yang berada di ruas jalan yang di larang, baik tanpa izin maupun menyimpang dari izin.

Tim gabungan akan terus gencar menertibkan sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Ini dilakukan guna menambah nilai keindahan Kota Medan ini sehingga menjadi lebih baik lagi," katanya.

Baca Juga: Pulang Dari Korea, Penampilan Ayana Moon Jadi Sorotan: Lepas Hijab

Load More