SuaraSumut.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya, mempermudah pengurusan izin menggunakan barcode.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Jaya, Masri melansir Antara, Senin (1/8/2022).
"Saat ini kita sudah mengunggah semua persyaratan perizinan dalam satu barcode untuk mempermudah para investor dalam mendapatkan permohonan perizinan karena di dalamnya juga terdapat alur perizinan dan form yang harus dilengkapi," katanya.
Kehadiran barcode tersebut guna memudahkan para pemilik modal yang akan berinvestasi, tanpa harus bolak balik ke kantor untuk mengambil dan menanyakan sejumlah syarat berusaha di daerah setempat.
"Kami akan terus meningkatkan sosialisasikan kepada semua pihak terkait penggunaan barcode ini," ujarnya.
Ia berharap semua pengusaha untuk dapat mengurus izin usahanya di DPMPTSP Aceh Jaya, di mana pengurusan izin gratis.
Berita Terkait
-
PT Semen Gresik Selenggarakan Seminar Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Minerba Sesuai Perpres 55/2022
-
DPMPTSP Metro Berkomitmen Bantu Perizinan Pelaku UMKM
-
Tukang Gigi Jabar Minta Perpanjangan Perizinan Dipermudah
-
Dukung UMKM, PNM Bersama Kementerian Investasi Fasilitasi Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha
-
Langgar Aturan Perizinan Perusahaan Kelapa Sawit PT BSP di Kampar Disegel
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tingkatkan Kepercayaan Nasabah Lewat Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
140 Situs Budaya Iran Rusak Akibat Serangan AS-Israel, Kerugian Mencapai 837 Miliar
-
Jangan Anggap Sepele! Ini Cara Mencegah Kucing Terkena Kutu
-
20 Tahun Beroperasi, Ki Bedil Penjual Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
-
DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas