Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:42 WIB
Pemilik 48,23 Hektare Lahan Minta Kejati Sumut Tindak Mafia Tanah. [Antara]

SuaraSumut.id - Marwita (57) meminta Kejati Sumut menindak terduga mafia tanah yang menyerobot 48,23 hektare lahan miliknya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan Marwati didampingi kuasa hukum Mahsin usai melapor permasalahannya di Kantor Kejatii Sumut, melansir Antara, Selasa (2/8/2022).

Marwati mengatakan, laporan dilakukannya karena adanya pihak lain menguasai lahan dengan memagas dan memasang plank tanpa sepengetahuan ahli waris.

Ia mengaku, lahan itu merupakan warisan dari almarhum orang tuanya berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.

Baca Juga: 6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?

SKPT tersebut atasnama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.

Dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen di atas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Batas-batas tanah miliknya, sebelah Utara berbatas dengan Djalan Mabar ke Pertjut sepanjang 640 meter, sebelah Timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 M + 70 M + 87 meter, sebelah Selatan berbatas dengan kebun sepanjang 985 meter dan sebelah Barat berbatas dengan kebun sepanjang 75 M + 474,2 meter.

Laporan Marwati diterima staff PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Kejatisu Nova Manurung H yang menyambut baik laporan masyarakat yang segera disampaikan ke pimpinannya.

Kuasa Hukum Marwita, Mahsin berharap Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan kliennya bersamaan dengan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah yang diduga banyak dipermainkan oknum mafia tanah.

Baca Juga: Cegah Diabetes dengan Salad Okazu

Load More