SuaraSumut.id - Pengacara Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Alasan pengunduran diri tersebut sudah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas melansir Makassarterkini.id--jaringan Suara.com, Sabtu (6/8/2022).
Andreas mengatakan, alasan pengunduran diri tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.
"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri," katanya.
Hal ini dilakukan sangat menghargai hak hukum dari mantan kliennya tersebut.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," katanya.
Dirinya mengaku belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri karena bertepatan dengan hari libur.
Rencananya ia bakal kembali mendatangi Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Baca Juga: Lucinta Luna Pamer Foto di Pesawat Mau Pulang ke Indonesia, Aksesoris di Kepala Bikin Salfok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
-
11 Desa di Lima Kecamatan Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi Pantai
-
Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Ini Rinciannya
-
2 Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Peredaran 1 Kg Kokain
-
Ketahuan Simpan Vape Narkoba Dalam Tumpukan Roti, ASN Pemprov Sumut Ditangkap