SuaraSumut.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring.
Sanksi itu dijatuhkan karena Mulianta terbukti memberikan dukungan kepada peserta pemilu dalam akun facebook miliknya.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu 10 Agustus 2022.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mulianta Sembiring selaku anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, melansri Antara.
Mulianta mengakui telah membagikan kembali posting dari akun lain, ditandai, membuat posting, dan memberikan komentar pada posting akun lain, yang pada intinya memuat dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Pilkada 2018.
Teradu juga mengakui melakukan hal serupa pada akun facebook miliknya dengan mendukung calon anggota DPD Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut Dadang Dermawan Pasaribu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi Johandra yang merupakan anggota KPU Kota Sungai Penuh selaku teradu dalam perkara 27-PKEDKPP/VII/2022.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Johandra selaku anggota KPU Kota Sungai Penuh terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Sanksi itu dijatuhkan karena Johandra meminta rekomendasi perpindahan atau mutasi dirinya kepada Wali Kota Sungai Penuh, dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh.
Sebelum terpilih menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023, Johandra diketahui berstatus sebagai ASN/PNS Kemenag Kota Sungai Penuh yang bertugas sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri 6 Sarolangun.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai permintaan Johandra, yang disampaikan melalui surat bertanggal 15 Juli 2021 atau hanya 20 hari setelah Wali Kota Sungai Penuh dilantik, dapat menimbulkan prasangka terhadap kemandirian teradu yang berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai Penuh.
Berita Terkait
-
DKPP Kota Bandung Musnahkan Lebih dari 3 Kuintal Jeroan Sapi dan Domba Kurban
-
Petani di Jawa Segera Panen, DKPP Batam Perkirakan Harga Cabai Akan Turun Dalam 2 Pekan
-
DKPP Mahulu Optimis Bisa Capai Target Penanaman Padi Seluas 4.500 Ha
-
Ratusan Ternak Positif Klinis Terkena PMK, DKPP Bantul Sudah Ajukan Vaksin
-
Disahkan DPR, Ini 3 Nama Calon Anggota DKPP 2022-2027
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak