SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan pada Kamis (18/8/2022).
Karena itu, hakim memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas diminta untuk menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti di persidangan guna membuktikan dakwaan atas diri terdakwa," kata ketua majelis hakim Achmad Satib, Kamis (18/8/2022).
Hakim lantas menjelaskan alasan menolak eksepsi Doni Salmanan. Nota keberatan yang disampaikan dianggap sudah masuk ke pokok perkara.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Doni Salmanan Dilanjutkan
Sehingga menurut hakim, hal yang menjadi materi dari nota keberatan tersebut perlu diuji kebenarannya pada persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meminta agar Doni dihadirkan ke ruang persidangan. Selama ini, Doni memang jalani sidang secara virtual dari rutan.
"Mungkin kami akan mengajukan permohonan lagi untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, agar mempermudah juga kan biar lebih mengurai hubungan antara saksi yang dihadirkan dengan pihak terdakwa," kata Ikbar.
Selain itu, Ikbar juga minta pihak yang merasa menjadi korban Doni Salmanan agar dihadirkan di persidangan untuk mengurai kasus tersebut.
"Jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu nggak fair," kata dia.
Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan Digeber, Begini Respon Kuasa Hukum
(Antara)
Berita Terkait
-
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
-
Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini
-
Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas dan Vonis 8 Tahun Penjara
-
Diperberat, Hukuman Doni Salmanan Nambah Jadi 8 Tahun Penjara
-
Doni Salmanan Dimiskinkan, Ini 5 Potret Kilas Baliknya Saat Masih Gemar Flexing dengan Barang Mewah yang Sudah Disita
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram