Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menyita satu pucuk senjata api jenis SS1 dari pelaku pencurian besi di Aceh Besar. Selain itu, polisi juga menyita 13 butir peluru tajam, satu magasin, satu uni mobil, ransel, dan handphone.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes P Winardy, melansir Antara, Senin (22/8/2022).

"Pelaku mengaku senjata api itu ditemukan di seamak-semak, diduga peninggalan masa konflik," kata Winardy.

Ia mengatakan, terungkapnya senjata api itu berawal dari laporan pencurian besi milik sebuah perusahaan. Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menangkap MS.

Baca Juga: Yuk Intip! 500 Loker Dibuka di Job Fair Kabupaten Bandung

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mencuri besi perusahaan tersebut bersama pelaku lainnya berinisial FS.

"Setelah diinterogasi, MS mengaku menyimpan senjata api yang didapatnya di semak-semak bersama temannya FK yang kini berada di Rutan Sigli karena kasus pencurian," ujarnya.

Dari pengakuan MS tersebut, kata Winardy, petugas menangkap AF.

AF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan ayat (2) jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan MS disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang

Load More