Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 24 personel polisi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Hal tersebut buntut dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Selasa (23/8/2022).

"(Semua dimutasi) ke Yanma Polri," katanya.

Ia mengatakan, mutasi 24 personel itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan karena diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Gebyar Paten di Kecamatan Tegalwaru, Wabup Karawang: Antusiasnya Luar Biasa

“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Dedi.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Kombes, lima orang berpangkat AKBP, dua orang berpangkat Kompol.

Selanjutnya, empat orang berpangkat AKP, dua orang berpangkat Iptu, satu orang berpangkat Ipda, satu berpangkat Bripka, dua berpangkat Briptu, dan dua berpangkat Bharada.

Sebelumnya, Istsus memeriksa 83 personel polisi terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bisnis Narkoba Miliaran Rupiah Diungkap di NTB, Polisi Akan Miskinkan Para Pelaku

Dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Load More