Polisi Tembak Pria yang Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]
Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polisi: Penembakan Bank dan Toserba di Cengkareng Bukan Perampokan
-
Selidiki Motif Penembakan Ruko di Cengkareng, Polisi: Tak Ada Indikasi Perampokan, Kayaknya Mau Cari Sensasi
-
6 Film Bertema Perampokan, Angga Yunanda Main Bareng Iqbaal Ramadhan di Mencuri Raden Saleh
-
Viral Video Perampokan Disertai Pemerkosaan IRT di Deli Serdang, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan
-
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Wanita di Deli Serdang
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China