Suhardiman
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Polisi Tembak Pria yang Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]

Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More