Polisi Tembak Pria yang Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]
Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polisi: Penembakan Bank dan Toserba di Cengkareng Bukan Perampokan
-
Selidiki Motif Penembakan Ruko di Cengkareng, Polisi: Tak Ada Indikasi Perampokan, Kayaknya Mau Cari Sensasi
-
6 Film Bertema Perampokan, Angga Yunanda Main Bareng Iqbaal Ramadhan di Mencuri Raden Saleh
-
Viral Video Perampokan Disertai Pemerkosaan IRT di Deli Serdang, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan
-
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Wanita di Deli Serdang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku