Polisi Tembak Pria yang Rampok dan Perkosa IRT di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]
Pelau dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Polisi: Penembakan Bank dan Toserba di Cengkareng Bukan Perampokan
-
Selidiki Motif Penembakan Ruko di Cengkareng, Polisi: Tak Ada Indikasi Perampokan, Kayaknya Mau Cari Sensasi
-
6 Film Bertema Perampokan, Angga Yunanda Main Bareng Iqbaal Ramadhan di Mencuri Raden Saleh
-
Viral Video Perampokan Disertai Pemerkosaan IRT di Deli Serdang, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan
-
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Wanita di Deli Serdang
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli