Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 03 September 2022 | 13:18 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Personel Polres Aceh Timur menangkap dua orang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial KR dan ZS. Mereka ditangkap pada Senin 29 Agustus 2022.

"Kedua ditangkap setelah memperoleh laporan masyarakat. KR dan ZS melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra," katanya melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).

Ia mengatakan, modus KR memodifikasi tangki minyak truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter.

Baca Juga: Tebing Breksi, Keindahan Pahatan pada Perbukitan Kapur Besar di Yogyakarta

"Dari bak truk juga ditemukan empat jeriken berisi solar," ujarnya.

Sedangkan modus ZS adalah melakukan pengisian BBM lalu memindahkannya ke jeriken. Dari tangan ZS disita empat jeriken solar.

Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit truk, satu unit mobil bak terbuka, delapan jeriken dan buah selang diamankan ke Polres Aceh Timur.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 55 jo pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," katanya.



Baca Juga: 5 Hal ini Dapat Menentukan Apakah Kamu Adalah Perempuan yang Sudah Dewasa

Load More