Suhardiman
Senin, 05 September 2022 | 15:29 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menginterogasi pelaku. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis baru berupa pil sabu. Dalam pengungkapan itu ada lima pelaku yang ditangkap.

Narkoba ini sebelumnya sabu-sabu (methamphetamine) berbentuk serbuk kristal, namun para bandar narkoba memodifikasi serbuk sabu menjadi pil.

"Barang bukti 9.500 butir tapi ini bukan ekstasi tapi sabu. Ini bentuk baru. Di Sumatera Utara (Sumut) baru yang pertama," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (5/9/2022).

Kelima pelaku yang ditangkap berinisial AG (63) warga Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17) warga Bireun, Aceh.

Baca Juga: Siapa Eduardo Almeida? Pelatih Arema FC yang Baru Dipecat, Padahal Nggak Buruk-buruk Amat

"Kita mendapat informasi lalu petuga melakukan undercover buy," katanya.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menyaru sebagai pembeli lalu bertransaksi dengan pelaku.

"Transaksi awal tim menemui tersangka dan membeli seratus butir, pil ini diduga sabu," katanya.

Petugas menangkap pelaku saat menyerahkan barang bukti 100 butir pil sabu tersebut.

"Petugas melakukan pegembangan, ada dua temannya menunggu di kendaraan, didapati barang bukti lain sejumlah 9.400 butir. Jadi total ada 9.500 butir," jelasnya.

Baca Juga: Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dibandingan Artis-Artis Punya Bayi Tapi Mendekam di Penjara

Kemudian petugas melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Setia Budi Medan, dan menangkap pelaku lainnya.

"Ada lima pelaku yang diamankan," ungkapnya.

Valentino menyampaikan, pil sabu ini diduga sudah beredar ke Jakarta. Harganya Rp 950 ribu per butir. Pil sabu ini dipakai dengan cara dibakar.

Sementara itu, salah pelaku berinisial AG mengaku baru pertama kali menjadi kurir pil sabu.

"Sekali transaksi dapat Rp 1 juta. Rencananya mau diedarkan di Medan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More