SuaraSumut.id - Penuntutan dua perkara tidak pidana penganiayaan dihentikan Kejati Sumut. Penghentian perkara dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Asahan.
Perkara pertama adalah tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung sendiri dengan tersangka Saleh Harahap. Ia disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perkara kedua atas nama tersangka Rani Turnip yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga," kata Yos melansir Antara, Kamis (8/9/2022).
Setelah dilakukan mediasi, kata Yos, antara tersangka dan korban sudah berdamai serta saling memaafkan.
"Pelaksanaan restorative justice bertujuan mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Menag Yaqut: Pelaku Harus Diberi Sanksi
-
Ketum PP Muhammadiyah Minta Publik Bisa Lebih Bijak dan Adil dalam Sikapi Kasus Penganiayaan di Gontor
-
Tanggapi Kasus Penganiayaan di Gontor, Ketum PP Muhammadiyah: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
-
Pernyataan Ponpes Gontor Terkait Kasus Meninggalnya Santri, Akui Adanya Penganiayaan yang Sebabkan AM Wafat
-
Autopsi Santri Ponpes Gontor Korban Penganiayaan Digelar Pagi Ini, Keluarga Berharap Kasus Terungkap
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Heboh Warga Labuhanbatu Pergoki Diduga Oknum TNI Curi 16 Sapi
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU