SuaraSumut.id - Penuntutan dua perkara tidak pidana penganiayaan dihentikan Kejati Sumut. Penghentian perkara dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Asahan.
Perkara pertama adalah tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung sendiri dengan tersangka Saleh Harahap. Ia disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perkara kedua atas nama tersangka Rani Turnip yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga," kata Yos melansir Antara, Kamis (8/9/2022).
Setelah dilakukan mediasi, kata Yos, antara tersangka dan korban sudah berdamai serta saling memaafkan.
"Pelaksanaan restorative justice bertujuan mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Menag Yaqut: Pelaku Harus Diberi Sanksi
-
Ketum PP Muhammadiyah Minta Publik Bisa Lebih Bijak dan Adil dalam Sikapi Kasus Penganiayaan di Gontor
-
Tanggapi Kasus Penganiayaan di Gontor, Ketum PP Muhammadiyah: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
-
Pernyataan Ponpes Gontor Terkait Kasus Meninggalnya Santri, Akui Adanya Penganiayaan yang Sebabkan AM Wafat
-
Autopsi Santri Ponpes Gontor Korban Penganiayaan Digelar Pagi Ini, Keluarga Berharap Kasus Terungkap
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera