SuaraSumut.id - Penuntutan dua perkara tidak pidana penganiayaan dihentikan Kejati Sumut. Penghentian perkara dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Asahan.
Perkara pertama adalah tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung sendiri dengan tersangka Saleh Harahap. Ia disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perkara kedua atas nama tersangka Rani Turnip yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga," kata Yos melansir Antara, Kamis (8/9/2022).
Setelah dilakukan mediasi, kata Yos, antara tersangka dan korban sudah berdamai serta saling memaafkan.
"Pelaksanaan restorative justice bertujuan mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Menag Yaqut: Pelaku Harus Diberi Sanksi
-
Ketum PP Muhammadiyah Minta Publik Bisa Lebih Bijak dan Adil dalam Sikapi Kasus Penganiayaan di Gontor
-
Tanggapi Kasus Penganiayaan di Gontor, Ketum PP Muhammadiyah: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
-
Pernyataan Ponpes Gontor Terkait Kasus Meninggalnya Santri, Akui Adanya Penganiayaan yang Sebabkan AM Wafat
-
Autopsi Santri Ponpes Gontor Korban Penganiayaan Digelar Pagi Ini, Keluarga Berharap Kasus Terungkap
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Pemkab Aceh Barat Alokasikan Rp 1 Miliar Bangun Kembali Jalan Rusak
-
Kejati Sumut Tahan 1 Eks Kepala KSOP Belawan di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
-
PP Tunas Berlaku Sabtu Besok, Ini Daftar Aplikasi yang Harus Diblokir Akun Anak
-
Polda Sumut: Judi Online di Apartemen Medan Beromzet Rp 7 Miliar, 19 Orang Tersangka
-
Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online di Apartemen Medan, Promosi Lewat WhatsApp hingga Instagram