Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 08 September 2022 | 15:12 WIB
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Penuntutan dua perkara tidak pidana penganiayaan dihentikan Kejati Sumut. Penghentian perkara dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan, dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Padanglawas Utara dan Asahan.

Perkara pertama adalah tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandung sendiri dengan tersangka Saleh Harahap. Ia disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Perkara kedua atas nama tersangka Rani Turnip yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Soroti Akun Pembongkar Seksual, Netizen : Hukum Sudah Tumpul, Solusinya massa

"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga," kata Yos melansir Antara, Kamis (8/9/2022).

Setelah dilakukan mediasi, kata Yos, antara tersangka dan korban sudah berdamai serta saling memaafkan.

"Pelaksanaan restorative justice bertujuan mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos.

Load More