Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 17:17 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraSumut.id - Polri akan menggelar sidang banding Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Sidang rencananya akan digelar pada pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk sidang banding akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Kamis (15/9/2022).

Namun demikian, soal hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan. Pasalnya, Timsus masih masih menyusun jadwal.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Pelajar SMP Sampai Tewas Malah Kabur, Sopir Jazz Pelaku Tabrak Lari Magetan Dikerangkeng

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya berupa rapat antara komisi banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.

Diketahui, sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berdayakan UMKM Binaan, PNM Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2022

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ferdy sambo juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. 

Load More