Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 22 September 2022 | 16:46 WIB
Bendahara Turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup, berinisial MZ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. [Antara]

MZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Load More