Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 27 September 2022 | 14:47 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Terdapat beberapa perubahan di antaranya syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan untuk pria dari 163 cm turun menjadi 160 cm. Sedangkan untuk wanita dari 157 cm menjadi 155 cm.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa melansir Antara, Selasa (27/9/2022).

Dalam aturan penerimaan calon taruna baru batas usia juga diperbaharui. Sebelumnya setiap calon minimal berusia 18 tahun, namun kini diperbolehkan berusia 17 tahun 8 bulan.

Baca Juga: 61 Kasus Demam Berdarah di Payakumbuh Selama 2022, Mayoritas Terjadi di Lokasi Padat Penduduk

Andika Perkasa juga menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," jelasnya.

Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," katanya.

Baca Juga: Sebut Lawan Politik Puan Bisa Masuk Bui, Said Abdullah PDIP Balas Video Andi Arief: Jangan Bikin Hoaks, Tak Mendidik!

Load More