Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 12 November 2022 | 17:34 WIB
Polisi melakukan olah TKP di rumah korban. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), berinisial HM (44) ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena membunuh istrinya dengan cara memutilasi, di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu (12/11/2022).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda SB Lolo Bako mengatakan, pelaku merupakan suami dari korban.

"Pelakunya adalah suami dari korban NS (43), dan sudah diamankan," katanya melansir Antara.

Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani Dilakukan Secara Online, Sang Kuasa Hukum pun Angkat Bicara: Karena Menurut KUHP...

Pembunuhan itu terungkap dari keterangan saksi yang melihat pelaku pergi ke belakang rumah membawa sebuah karung kemudian membakarnya.

Saksi yang merasa curiga lalu pergi mengecek ke belakang rumah, dan menemukan dua potongan kaki manusia.

"Kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas. Polisi turun untuk melakukan olah TKP," ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat mendatangi saksi. Ia memberitahukan sudah membunuh istrinya sendiri.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki dan kepala dalam keadaan terpisah.

Baca Juga: Peluang Ridwan Kamil Gabung ke Golkar! Ketua DPD Golkar: Kang Emil Masih Meminta Waktu

"Untuk motif apa yang menjadi dasar pelaku, sampai membunuh dan memutilasi istrinya sendiri masih didalami," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak bergagang kayu, dua buah belati, satu buah celurit, satu buah mancis.

"Satu buah sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, serta satu unit handphone samsung warna putih dengan bercak darah," jelasnya.

Load More