SuaraSumut.id - Ruas badan jalan Lintas Barat Sumatera Utara (Sumut), tertutup material longsor, Jumat (18/11/2022). Akibatnya, kendaraan dari dua arah Padang Sidempuan-Sibolga macet total.
"Terjadi sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Tapanuli Selatan, Hotmatua Rambe.
Titik lokasi longsor persisnya di Dusun Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Atau sekitar 5,5 kilometer dari batas Padang Sidempuan menuju Sibolga," sebutnya.
Material tebing longsor setinggi sekitar 10 meter itu menutupi badan Jalinsum lebih kurang 25 meter, dampak hujan lebat terus menerus melanda wilayah itu.
"Material tanah dan pepohonan menutupi badan jalan, sehingga kendaraan dari dua arah tidak bisa melintas," jelasnya.
Di butuhkan alat berat untuk mengevakuasi material longsor agar kemacetan panjang kendaraan yang lebih satu kilometer bisa terurai. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
3.554 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut, Ini Update Terbarunya
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!
-
Jadwal, Tata Cara dan Daftar Tempat Tukar Uang Baru di Sumut untuk Lebaran 2026
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku hingga 10 Maret 2026, Ini Ketentuannya
-
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Pernyataan Tinggalkan Zakat