SuaraSumut.id - Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar yang dihelat empat tahun sekali ini berlangsung meriah pada Minggu (20/11/2022). Pembukaan Piala Dunia juga dihadiri sederet bintang internasional, seperti Morgan Freeman dan Jungkook BTS di Stadion Stadion Al Bayt, Al Khor. Dalam pembukaan itu, ada juga pembacaan ayat suci Al-Quran.
Usai opening seremoni yang berlangsung meriah, pertandingan pembuka digelar antara Qatar vs Ekuador dengan skor akhir 2-0 untuk kekalahan tuan rumah.
Gegap gempita ajang Piala Dunia 2022 di Qatar, disambut dengan sukacita oleh pecinta sepakbola dari seluruh dunia. Namun, tak jarang kompetisi sepakbola tertinggi di dunia ini dijadikan ajang judi bola Piala Dunia 2022 bagi sejumlah orang.
Modusnya banyak, bisa dengan tebak hasil pertandingan, tebak skor, tebak top skor, tebak tim mana yang juara.
Lantas, bagaimana Islam memandang judi bola saat Piala Dunia 2022?
Dikutip dari situs resmi MUI, judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.
Sedangkan dalam Al-Quran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu Al-Baqarah 219, dan surah Al-Maidah 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.
Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar. Jelas dalam hal ini, hukum judi bola adalah haram.
Dampak bahaya judi
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya
Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain. Terlibah jika ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.
Demikian penjelasan dari MUI mengenai hukum judi bola Piala Dunia 2022. Diharapkan masyarakat tidak terjerumus kepada iming-iming perjudian.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Judi Bola dalam Islam? Tertulis Jelas di Al-Qur'an!
-
Jangan Coba-coba Judi Bola Saat Piala Dunia Qatar 2022, Ini Dampak Negatifnya
-
Bos Judi Togel di Palembang Diringkus, Polisi Sita Uang Rp 35 Juta
-
Polisi Tangkap Agen Judi Togel di Warung Mi Sop Sumut
-
Pria di Kubu Raya Bobol Warung Nasi Mak Nanda Gondol 2 Koper Perlengkapan Umrah untuk Main Judi Online
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini