SuaraSumut.id - Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar yang dihelat empat tahun sekali ini berlangsung meriah pada Minggu (20/11/2022). Pembukaan Piala Dunia juga dihadiri sederet bintang internasional, seperti Morgan Freeman dan Jungkook BTS di Stadion Stadion Al Bayt, Al Khor. Dalam pembukaan itu, ada juga pembacaan ayat suci Al-Quran.
Usai opening seremoni yang berlangsung meriah, pertandingan pembuka digelar antara Qatar vs Ekuador dengan skor akhir 2-0 untuk kekalahan tuan rumah.
Gegap gempita ajang Piala Dunia 2022 di Qatar, disambut dengan sukacita oleh pecinta sepakbola dari seluruh dunia. Namun, tak jarang kompetisi sepakbola tertinggi di dunia ini dijadikan ajang judi bola Piala Dunia 2022 bagi sejumlah orang.
Modusnya banyak, bisa dengan tebak hasil pertandingan, tebak skor, tebak top skor, tebak tim mana yang juara.
Lantas, bagaimana Islam memandang judi bola saat Piala Dunia 2022?
Dikutip dari situs resmi MUI, judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.
Sedangkan dalam Al-Quran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu Al-Baqarah 219, dan surah Al-Maidah 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.
Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar. Jelas dalam hal ini, hukum judi bola adalah haram.
Dampak bahaya judi
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya
Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain. Terlibah jika ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.
Demikian penjelasan dari MUI mengenai hukum judi bola Piala Dunia 2022. Diharapkan masyarakat tidak terjerumus kepada iming-iming perjudian.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Judi Bola dalam Islam? Tertulis Jelas di Al-Qur'an!
-
Jangan Coba-coba Judi Bola Saat Piala Dunia Qatar 2022, Ini Dampak Negatifnya
-
Bos Judi Togel di Palembang Diringkus, Polisi Sita Uang Rp 35 Juta
-
Polisi Tangkap Agen Judi Togel di Warung Mi Sop Sumut
-
Pria di Kubu Raya Bobol Warung Nasi Mak Nanda Gondol 2 Koper Perlengkapan Umrah untuk Main Judi Online
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum