SuaraSumut.id - Dua oknum TNI berinisial Pratu RH dan Sertu YT yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian kepada SuaraSumut.id, Rabu (7/12/2022) sore.
"(Kedua oknum) sudah tersangka," ujarnya.
Rico menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB. Kekinian keduanya resmi ditahan.
"Keduanya masing menjalani pemeriksaan di Pomdam, setelah berkasnya lengkap P21 lalu dilimpahkan ke Otmil," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula ketika Dit Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkoba.
Dari pemeriksaan diketahui kedua oknum TNI itu, pada Minggu (4/12/2022) malam berangkat menuju Sungai Dua kota Tanjung Balai dan mengambil paket narkotika yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal.
Paket narkotika itu kemudian dimuat ke dalam mobil. Setelah selesai keduanya lalu beranjak menuju Kota Medan.
Petugas yang terus melakukan pengintaian akhirnya menyergap kedua prajurit ini di kawasan Deli Serdang pada Senin (5/12/2022).
Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil.
Baca Juga: Segini Biaya Pernikahan di Royal Ambarrukmo, Tebak Berapa Uang yang Dikeluarkan Kaesang-Erina Gudono
"(Ditangkap) Bareskrim Polri. Silahkan ke Kapendam atau Pomdam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Lodewijk: DPR Akan Gelar Paripurna Khusus Pengesahan Calon Panglima TNI
-
Zulkifli Hasan Lantik Kader Baru PAN: Pensiunan TNI hingga Artis
-
PAN Perkenalkan Uya Kuya Sebagai Kader Barunya Bersama Sejumlah Purnawirawan TNI
-
Masih Cari Hari Baik, DPR Segera Sahkan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI
-
Dua Prajurit TNI AD Edarkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Medan, Ini Identitasnya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta