Suhardiman
Senin, 12 Desember 2022 | 15:59 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang bandar judi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap. Pelaku berinisial D (53) ditangkap saat sedang merekap data judi.

Demikian dikatakan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (12/12/2022).

"Pelaku ditangkap pada 30 November 2022. Saat itu pelaku sedang memasukkan angka-angka perjuadian," katanya.

Dari pelaku disita barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 1,6 juta.

Dirinya menjelaskan, saat itu pelaku sedang memasukkan angka-angka pesanan milik empat pemain lainnya. Keempatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 4 pelaku DPO, bernama Kian, Asen, Muikhi dan Yani," kata dia.

Polisi kini melakukan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga tengah memburu keempat pemain yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.

Load More