SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyoroti lambatnya penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022, namun keluarga korban merasa penanganan lambat.
Alhasil, keluarga korban memilih untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut sejak 28 Februari 2023 menarik laporan ini dari Polrestabes Medan dan langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.
Hasilnya pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra memandang kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira Polda Sumut ini terkesan viral dulu baru diproses.
"Mendesak Mabes Polri atau Polda Sumut untuk memeriksa penyidik yang memeriksa perkara ini dikarenakan adanya dugaan terlalu lama melakukan proses pemeriksaan terhadap perkara, viral dulu baru proses," katanya Kamis (27/4/2023).
Irvan meminta Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pengawasan secara langsung atas penanganan perkara ini secara menyeluruh. Kasus ini tidak hanya membongkar aksi Aditya Hasibuan yang menganiaya korban maupun peran ayahnya, tapi juga adanya indikasi harta tak wajar yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Mendesak Polda Sumut agar serius menangani perkara ini, bila perlu Mabes polri melakukana pengawasan secara langsung dan mengambil alih pemeriksaan harta kekayaan AKBP AH," ujarnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan Layak Dipecat
Baca Juga: Mapolres Jeneponto Diserang Ratusan Orang Diduga Oknum TNI, Satu Polisi Kena Tembak Di Perut
Irvan mengatakan berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP Achiruddin Hasibuan sering memamerkan kekayanya gaya hidup mewah (flexing), salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge.
"Dalam hal ini diduga Harley Davidson, oleh karena itu hal ini harus juga diusut layaknya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya diskriminasi atas penegakan hukum," jelasnya.
Dalam etika kepribadian, kata Irvan, sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2, polisi dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah.
Pihaknya menilai apa yang diduga dilakukan oleh Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas, yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum," jelasnya.
LBH Medan menilai tindakan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin harus, karena telah mencoreng institusi polri.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Ibu Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Sebut Sang Anak Dilarang Pulang Setelah Kejadian hingga Disuruh Makan
-
Berkaca dari Aditya Hasibuan dan Mario Dandy, Kenapa Ya Anak Pejabat Kaya Arogan?
-
Moge AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Terdaftar di LHKPN
-
Hotman Paris Gundah Mendengar Kekejian Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan: Ayok Badan Netizen Indonesia
-
Kuasa Hukum David Ozora Angkat Bicara Soal Anak AKBP Achiruddin Hasibuan: Jangan Kasih Ampun Pelaku Ini!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat