Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 Mei 2023 | 13:35 WIB
Ilustrasi TikTok (pixabay)

SuaraSumut.id - Pemilik akun TikTok @ten.yoft.deb.alf dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan penistaan agama Islam, pada Minggu (30/4/2023).

Pemilik akun TikTok itu dilaporkan usai mengunggah video sedang bernyanyi lagu 'Ya Habibi Ya Muhammad', namun mempelesetkannya menjadi kalimat yang tidak senonoh.

Dalam video tampak seorang pemuda diduga pemilik akun sedang rebahan di sofa bermain handphone dengan backsound lagu 'Ya Habibi Muhammad', tapi dengan bahasa yang berbeda.

Sontak saja video ini langsung ramai mendapat kecaman dari warganet dengan menstitch video ini berulang kali.

Baca Juga: Anaknya Disebut Terlibat Bisnis Narkoba di Lapas, Menkumham Yasonna Balas Tudingan Tio Pakusadewo: Bohong Besar!

Ulah pemilik akun yang mempelesetkan lagu 'Ya Habibi Muhammad' ini juga berujung ke ranah hukum. Sejumlah Organisasi Islam di Nias melaporkan pemilik akun ini ke Polres Nias.

Ketua GP Al Washliyah Kota Gunungsitoli, Jazriman Aris Warliman Caniago, mengaku konten video yang dibuat akun TikTok itu melukai perasaannya sebagai umat Islam.

"Harapan kita laporan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya, Senin (2/5/2023).

Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id membenarkan terkait dengan dilaporkannya pemilik akun Tiktok tersebut atas dugaan penistaan agama.

"Benar akun Tiktok tersebut telah dilaporkan di SPKT Polres Nias pada Hari Minggu 30 April 2023," ujarnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hubungan Gelap Terbongkar, Kuat Ma'ruf Nikahi Putri Candrawathi di Sel Tahanan hingga Pelukan Mesra

Yadsen mengatakan pemilik akun Tiktok itu dilaporkan dari tiga organisasi Islam yang ada di Nias. Usai menerima laporan, pihak Polres Nias sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang melaporkan dari GP Ansor, GP Al Washliyah dan Pemuda Muhammadiyah," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More